MUSIRAWAS SUMSEL - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas pansus DPRD Kabupaten Musirawas, Sabtu (2/4/2022) secara resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua raperda itu adalah raperda Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan Permukiman (PSPUPP) dan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD)
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musirawas dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan terhadap dua raperda Kabupaten Musirawas tahun 2022 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musirawas.
"Maka kami pimpinan sidang perlu menanyakan, apakah dua raperda ini dapat disetujui menjadi perda?" tanya Azandri, Ketua DPRD Musirawas kepada forum anggota dewan yang hadir.
Begitu mendengar pernyataan setuju, dari anggota dewan yang hadir, Tok...!!! palu sidang diketok sebagai pertanda dua raperda tersebut sah dan resmi menjadi perda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dimana secara langsung dihadiri oleh Bupati Musirawas, Hj. Ratna Machmud.
Sebelumnya, Doni Iskandar Juru Bicara Pansus 1 Raperda PALD dalam laporannya mengungkapkan bahwa setelah memperhatikan, membaca dan mempelajari raperda PALD, ada sejumlah saran dan beberapa perubahan redaksi raperda. Namun pada akhirnya pansus 1 menyatakan bahwa menyetujui raperda ini menjadi perda.
"Kami dari Pansus 1 menyatakan menerima dan menyetujui raperda PALD dapat dijadikan peraturan daerah, " ujar Doni Iskandar.
Sedangkan pansus 2 Raperda PSPUPP, Reni Widiaastuti sebagai jurubicara juga mengungkapkan hal yang sama. Namun pihaknya memberikan 'syarat' bahwa pansus 2 dapat menerima dan menyetujui raperda PSPUPP asalkan apa-apa yang menjadi catatan dapat diperbaiki dan diubah.
Sementara itu Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota pansus dua raperda yang sudah disampaikan dan dibahas beberapa waktu lalu.
"Raperda ini akan menjadi suatu kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah domestik dan Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan Permukiman. Semoga raperda ini tentunya dapat mendukung terwujudnya Musirawas Mantab, " kata Bupati Hj Ratna Machmud.
Disisilain, berdasarkan laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah menyebutkan bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 27 orang dari 40 anggota dewan. (dod)